Kuala Maras

blog nye uqang jemaje timur

Proyek Jalan Letung - Kuala Maras Sarat Penyimpangan

- Pemkab Diminta Segera Tindak Lanjuti -

BATAM- LSM Tatanan Wisata Anambas (Tawas) KaRata Penuhbupaten Kepulauan Anambas mengkritisi pengerjaan proyek pemeliharaan Jalan Letung - Kuala Maras (1 paket-red). Proyek yang dikerjakan PT Anugerah Kemilau Usaha dengan anggaran Rp1,5 milair dari dana APBD Anambas tersebut sarat penyimpangan dan tidak sesuai kontrak awal.

Ketua LSM Tawas Kabupaten Anambas, Indra Syahputra mengatakan, sesuai dengan kontrak awal antara Pemerintah Kabupaten Anambas dalam hal ini Dinas Pekrerjaan Umum (PU) dengan kontraktor yang mengikuti proses lelang harus memenuhi syarat untuk memenangkan tender proyek tersebut.


"Bagaimana proyek jalan itu bisa berjalan dengan lancar kalau alat-alat berat seperti exavator, motorgrader, vibro/compact, dumtruck dan loder untuk mengerjakan jalan itu saja belum sampai di lokasi sampai saat ini," ujar Indra melalui sambungan telpon, Jumat (7/1).

Yang lebih membingungkan lagi kata Indra, kejanggalan-kejanggalan yang ditemukannya itu terbukti. Bahwa tidak satu pun alat berat yang dimaksud tertera di dalam perjanjian kontrak dengan Pemkab Anambas.

Bahkan lanjut Indra, pengerjaan proyek yang dikerjakan PT Anugreah kemilau Usaha itu asal-asalan dan tidak tepat guna. Karena dalam pengerjaan proyek tersebut, kontraktor tidak menggunakan alat berat, di mana nanti hasilnya dapat berakibat fatal terhadap kualitas proyek.

"Kuat dugaan tarmen pencairan dananya telah berjalan sekitar 20 persen terhadap pengerjaan proyek pemeliharaan jalan Letung-Kuala Maras. Padahal jika dilihat dari pengerjaan proyek itu, berdasarkan pantauan kami sama sekali belum layak dibayar," ungkap Indra.

Sebagai LSM tempatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Indra berharap kepada pejabat berwenang seperti Bupati dan kepala dinasnya, serta unsur pimpinan DPRD Anambas agar mengecek proyek tersebut ke lapangan.

"Jika faktanya ada ditemukan kejanggalan dalam proyek tersebut, segera ditindak lanjuti. Tidak hanya itu, kepada kontraktor proyek juga harus diberi sanksi tegas," tegas Indra.

Untuk menindak lanjuti temuan penyimpangan pada proyek tersebut, LSM Tawas, telah melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Kabupaten Anambas, tertanggal 4 Januari 2011. Indar berharap para wakil rakyat tersebut segera menyikapi hal itu.

"Hal ini jika dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada tindakan dari pejabat terkait akan berdampak buruk terhadap kemajuan Kabupaten Anambas ke depannya." katanya.

Sementara itu Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Khairul ketika dikonformasi ke telpon selulernya tadi malam belum bisa dihubungi, meski terdengar nada aktif.

MASSYAALLAH ,,, BILE KE NAK MAJU !!!
Banyak Betol Penjilat !!!

0 komentar:

Posting Komentar