Kesenian Orkes Melayu merupakan salah satu kebudayaan daerah yang sangat penting untuk ditumbuh kembangkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kesenian ini akan tetap terjaga dan dilestarikan didalam masyarakat. Orkes Melayu Seroja adalah salah satu kegiatan swadaya masyarakat yang peduli akan khasanah budaya Melayu khususnya Budaya Melayu di Kabupaten Kepulauan Anambas. Bermula dari kesepakatan dan komitmen yang tinggi beberapa orang yang sangat merasakan betapa budaya melayu khususnya dikalangan generasi muda sudah sangat ditinggalkan. Dan bahkan lagu-lagu melayu sudah banyak dilupakan. Perlunya sebuah regenerasi kebudayaan dari orang tua kepada anak dan cucu mereka akan kebudayaan itulah, maka kami merasa terpanggil menghidupkan kembali kebudayaan tersebut khususnya membangkitkan kembali orkes melayu atau lagu-lagu melayu yang hampir punah di tanah Melayu itu sendiri
Selama perjalanan Orkes Melayu sebelumnya bernama SRI SIANTAN ini jarang ditampilkan dan tidak mempunyai pengurus. Pada tanggal 12 Desember 2005 terbentuklah pengurus baru Orkes Melayu dengan nama ORKES MELAYU SEROJA KECAMATAN SIANTAN dan belum mempunyai peralatan yang lengkap, untuk latihan selama ini kami meminjam alat dari Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Siantan dan Anggota. Orkes Melayu Seroja sekarang sudah berubah menjadi SANGGAR SEROJA berdasarkan Akte Notaris No.6 Tahun 2009. Sehingga Kegiatan Kegiatan Sanggar Seroja semakin berkembang.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1956, Provinsi Sumatera Tengah menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia, dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 kewedanaan sebagai berikut:
Kewedanaan Tanjungpinang, meliputi Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
Kewedanaan Karimun, meliputi wilayahKecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
Kewedanaan Lingga, meliputi Lingga, Singkep dan Senayang.
Kewedanaan Pulau Tujuh, meliputi Siantan, Jemaja, Midai, Serasan, Tambelan, Bungguran Barat dan Bungguran Timur.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP / 247 / 5/ 1965, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.
Berdasarkan Undang-Undang No. 53. Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. Kabupaten Natuna terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bungguran Timur, Bungguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.
Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan, yang hingga tahun 2008 menjadi 17 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Palmatak, Subi, Bungguran Utara, Pulau Laut, Pulau Tiga, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, Siantan Timur, Siantan Selatan, Jemaja Timur dan Siantan Tengah.
Seiring dengan pemekaran kecamatan yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali, muncul aspirasi untuk menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom tersendiri. Melalui perjuangan yang cukup panjang baik di Pusat maupun di daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terbentuk melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2008 tanggal 24 Juli 2008. Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Jemaja Timur. Ditambah dengan 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2008 dengan cakupan wilayah administrasi Desa Air Asuk, Desa Air Sena dan Desa Teluk Siantan.